Senin, 17 November 2008

KEMISKINAN YANG TAK TERURAI

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

Saat Walikota Sukawi Sutarip mengeluarkan kebijakan atas larangan tukang becak melintas di jalan-jalan protokol, ribuan pengemudi becak melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Semarang. Mereka memprotes kebijakan pemkot tersebut. Kemudian saya baca salah satu spanduknya tertulis “Tukang becak wong kere, tukang becak wong mlarat, tukang becak wong susah, ojo dioyak-oyak, SETAN perda 50”. Itulah ungkapan hati para tukang becak, bagian dari kaum miskin golongan ”have nots”
Suatu problem sosial yang tercermin dari kelompok yang berprofesi sebagai tukang becak dan merupakan imbas dari masalah kemiskinan di perkotaan yang belum terpecahkannya. Masih banyak kelompok-kelompok miskin yang lain.

Diantaranya adalah kaum PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang-orang Terlantar) dan Anak Jalanan di Kota Semarang yang semakin merebak. Kaum PGOT dan anak jalanan adalah bagian dari masyarakat di perkotaan yang terkategorikan sebagai masyarakat pada lapisan paling bawah, masyarakat miskin atau golongan have not sering juga disebut sebagai kaum marginal, terkadang terpinggirkan dan luput dari perhatian pemerintah.

Bila mau jalan-jalan di sudut-sudut Kota Semarang, maka akan kita temui kaum PGOT dengan aktivitasnya. Contoh: pengemis yang tua renta di Jembatan penyeberangan Pasar Bulu. Mereka yang melakukan pekerjaan mengemis karena dorongan dari keadaan/kondisi fisik, bisa diartikan bahwa mereka adalah benar-benar membutuhkan bantuan. Kemudian gelandangan di depan Toko Buku GRAMEDIA Hidup Menggelandang mungkin itu bukan kemauannya atau entah itu sistem yang mengharuskan menggelandang. Selain itu anak jalanan di seputar tugu muda, ”Esok Penuh Harapan” itulah yang diangankan oleh mereka dengan menjual koran, ngamen, me-lap kaca mobil atau memang minta sekedar receh kepada mereka yang melintasi jalanan. Masih banyak pemandangan kaum PGOT tersebar di sudut-sudut lain Kota Semarang.

Pengemis berbeda dengan gelandangan, kendati keduanya merupakan penyakit sosial, namun sebenarnya mereka berbeda, walaupun ada sebagian kecil dari mereka yang menjadi pengemis dan menggelandang. Yang dimaksud pengemis adalah orang-orang yang pekerjaannya “meminta-minta”, dan terkadang yang namanya pengemis ada yang mempunyai rumah dan sawah, hanya pekerjaannya saja yang menjadikan mereka mendapat sebutan atau julukan sebagai “pengemis”.
Mereka yang melakukan pekerjaan mengemis karena dorongan dari keadaan/kondisi fisik, bisa diartikan bahwa mereka adalah benar-benar membutuhkan bantuan. Mereka itulah yang mengemis lantaran tak mampu bekerja lain atau melakukan pekerjaan yang lebih berat dari sekedar menadahkan tangan. Misalnya, karena adanya cacat fisik, buta maupun lantaran usianya yang sudah tua.

Mereka yang melakukan pekerjaan mengemis karena sebagai profesi, padahal kondisi fisik sehat, maka mereka itulah yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan. Mereka adalah orang-orang yang malas untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, dan mereka memandang sektor itu dapat memberikan keuntungan materi yang justru lebih banyak daripada bekerja selain mengemis.
Kita akan mendapatkan mereka di tempat-tempat yang strategis yaitu di perempatan / persimpangan jalan, dan beraksi pada saat traffict light menunjukkan warna merah, door to door atau dari rumah ke rumah penduduk, di selasar pertokoan maupun super market.

Gelandangan berbeda dengan pengemis, kendati keduanya merupakan penyakit sosial, namun pada dasarnya istilah pengemis atau gelandangan hanya tergantung pada bentuk pekerjaannya dan sarana tempat tinggal yang dipunyai. Tidak semua gelandangan adalah pengemis (pekerjaannya mengemis), juga sebaliknya tidak semua pengemis adalah gelandangan.
Menurut istilah dahulu lebih netral sifatnya (Onghokham, 1982) Gelandangan berasal kata dari “gelandang” yang berarti “yang selalu mengembara”, yang berkelana (lelana). Kemudian Onghokham menambahkan bahwa gelandangan itu adalah orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan layak, dan bisa makan di sembarang tempat. Diskripsi yang sama mengenai gelandangan diatas menurut Parsudi Suparlan, adalah bahwa gelandangan ini tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal tetap (Suparlan P, 1974). Dengan demikian gelandangan bisa dilukiskan sebagai orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang tetap dan layak serta makan di sembarang tempat.

Mereka merupakan masyarakat yang tunawisma (Tjahyono Rahardjo, SM 26 Januari 2005), yang menggelandang, masih memiliki KTP di kampung namun sudah bertahun-tahun tak pernah pulang kampong, masih punya rumah di kampung namun terus menggelandang, yang tinggal di emper-emper toko seperti pasar johar atau mendirikan permukiman kumuh dan liar (laten tunawisma).
Namun pada prinsipnya kehidupan para gelandangan maupun para pengemis di kota dengan segala keterbatasannya merupakan beban yang tidak ringan, baik untuk kehidupan mereka sendiri di kota, aparatur pengelola kota dan masyarakat lain yang mengkategorikan mereka sebagai gelandangan atau pengemis. Karena kondisi dan situasi kehidupannya yang selalu meresahkan dan menyedihkan serta penyebaran mereka sampai di pojok-pojok kota dan berpindah-pindah. Karena nasibnya yang terabaikan oleh derunya pembangunan dan kewenangan pemerintah, maka mereka dapat juga disebut sebagai orang-orang yang terlantar.

Fenomena lain tentang kemiskinan di Kota Semarang adalah merebaknya Anak jalanan. ini suatu fenomena sosial yang cukup penting dalam kehidupan kota besar. Kehidupan mereka seringkali dianggap sebagai cermin kemiskinan kota atau suatu kegagalan adaptasi kelompok orang tertentu terhadap kehidupan dinamis kota besar. Pemahaman tentang bagaimana kehidupan mereka, seperti apa kegiatan dan aspirasi yang mereka miliki, keterkaitan hubungan dengan pihak dan orang-orang yang ada di sekitar lingkungan hidup mereka, memungkinkan kita menempatkan mereka secara lebih bijaksana dalam konteks permasalahan kehidupan kota besar.
Kegiatan anak jalanan ini antara lain: preman atau anak nakal, yang menjurus kearah kriminalitas (penodongan, pencurian pemerkosaan) termasuk sebagai pramunikmat (penyimpangan seksualitas), yang dilakukan di tempat-tempat keramaian.
Sebagai peminta-minta (mengemis) secara langsung atau tidak langsung dengan alasan membersihkan kaca mobil, yang dilakukan pada saat lampu merah di perempatan maupun persimpangan jalan. Menjadi pengamen jalanan: dari rumah ke rumah, terminal angkutan umum, di bis kota maupun antar kota, di restoran maupun warung makan.
Selain itu dengan kegiatan yang positif seperti penyemir sepatu, yang dilakukan di pinggir pertokoan, terminal angkutan umum, warung-warung makan, masjid. Kemudian menjadi penjual koran, yang dilakukan pada saat lampu merah di perempatan maupun persimpangan jalan.

Kaum PGOT merupakan suatu problem kemiskinan di perkotaan, sebagai dampak ikutan dari istilah pembangunan. Kemiskinan dipandang sebagai bagian dari masalah dalam pembangunan, yang keberadaannya ditandai oleh adanya pengangguran, keterbelakangan, yang kemudian meningkat menjadi ketimpangan. Secara bersamaan kenyataan tersebut bukan saja menimbulkan tantangan tersendiri, tetapi juga memperlihatkan adanya suatu mekanisme dan proses yang tidak beres dalam pembangunan.

Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT, Kandidat Doktor pada ilmu Teknik Arsitektur dan Perkotaan - UNDIP, Ketua Pusat Studi Planologi FT UNISSULA
Read more.....

Jumat, 14 November 2008

Delapan Kecamatan Makin Sumpek

oleh: Mohammad Agung Ridlo

Ruang Hijau di Bawah 30%

SEMARANG - Wilayah di delapan kecamatan di Kota Semarang terasa makin sumpek karena terlalu padat dengan bangunan. Akibatnya, luasan ruang terbuka hijau (RTH) di delapan kecamatan kini kurang dari 30%.
Menurut Ir Mohamad Agung Ridlo MT, selaku ketua Tim Penyusun Rencana Tata Ruang Hijau (RTRH) Kota Semarang, kedelapan kecamatan itu adalah Gajahmungkur (luas RTH 7%), Candisari (6%), Pedurungan (24%), Gayamsari (19%), Semarang Timur (9%), Semarang Utara (9%), Semarang Tengah (11%) dan Semarang Barat (27%).


''Rendahnya areal RTH karena Pemkot Semarang tidak memiliki Rancangan Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Akibatnya, banyak RTH berubah fungsi menjadi perkantoran, pusat bisnis, dan perumahan," kata Mohamad Agung yang juga ketua Pusat Studi Planologi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Selasa (24/4).

Dia menjelaskan, RTH selayaknya dipertahankan mengingat keberadaannya bermanfaat untuk penyimpan kandungan air tanah sekaligus menahan permukaan tanah agar tidak turun. Meskipun luasan wilayah RTH Kota Semarang secara keseluruhan 38%, namun minimnya RTH di delapan kecamatan itu perlu menjadi perhatian serius. "Untuk menghindari perkembangan yang tidak terkendali, Pemkot harus mengembangkan open space di pusat kawasan perkantoran dan perumahan serta mempertahankan RTH sebagai kawasan lindung," jelasnya.

Semua Pihak

Agung menambahkan, salah satu cara untuk menambah luasan RTH adalah menggalakan gerakan penghijauan. "Penanaman pohon dapat dilakukan di taman-taman kota, koridor jalan, pembatas jalan, pinggiran sungai, dan di pekarangan rumah. Hal itu bisa menambah proposri keberadaan RTH. Selain itu, juga membuat kota terasa lebih sejuk dan hijau," papar Agung.

Untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan RTH, Pemkot harus melibatkan berbagai pihak. Pertama, masyarakat kota yang berkepentingan terhadap ketersediaan ruang terbuka hijau dengan berbagai fungsi lingkungannya. Kedua, masyarakat pendatang, yang cenderung memanfaatkan ruang terbuka hijau sebagai lahan tempat tinggal dan tempat usaha ekonomi. Dan, yang ketiga adalah para pengusaha sebagai pelaku yang melihat ruang terbuka hijau sebagai lahan yang kurang berfungsi dan berusaha memanfaatkannya dengan penggunaan peruntukan lain yang lebih ekonomis. (Apr,H37-43)

SM, Rabu, 25 April 2007



Read more.....

Selamatkan Stasiun Tawang !

Oleh: Mohammad Agung Ridlo


KEBERADAAN Stasiun Tawang Semarang sebagai salah satu bangunan kuno harus diselamatkan dan dilestarikan. Stasiun rancangan JP de Bordes, dan dibangun 29 April 1911, sekarang dalam keadaan sekarat menghadapi rob dari Laut Jawa maupun banjir di musim hujan.
Selain itu, aset-aset PJKA berupa lahan tidak terkelola dengan baik, sebagian dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan permukiman. Termasuk kawasan di koridor atau bantaran jalur rel kereta api (lihat saja koridor dari arah Jakarta ke Stasiun Tawang). Sampai saat ini, kawasan ini sudah demikian rapat dan padat oleh permukiman slums dan squatters.


Kondisi eksisting tersebut tentu menyalahi peraturan Aanvullende Bepalingen Spoor en Tramwegen (ABST) Pasal 21 tentang larangan menanam tumbuhan dan mendirikan bangunan (gedung, tembok, pagar, tanggul) di dekat jalur rel kereta api. Tertulis pada peraturan tersebut, ’’Dalam jarak 11 m dari sumbu jalan baja terdekat bagi tanaman dan dalam jarak 20 m bagi gedung-gedung atau lain-lain bangunan, jika jalan baja lurus. Pada jalan baja yang membelok, maka jarak tersebut menjadi 23 m untuk yang terletak di lengkungan dalam’’. (Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Menteri Perhubungan, 2000:21).

Bantaran rel KA adalah garis batas luar pengamanan jalur rel kereta api. Jalur KA adalah daerah yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, dan daerah pengawasan jalan kereta api, termasuk bagian bawah dan ruang bebas di atasnya, yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Ruang bebas dalam pengertian jalur rel KA adalah ruang tertentu yang senantiasa bebas dan tidak menganggu gerakan kereta api sehingga kereta api dapat berjalan dengan bebas dan aman (Keputusan Menhub Nomor: KM 52 tahun 2000, Pasal 1 ayat 3 dan 7).

Kondisi eksisting permukiman warga yang berupa slums dan squatters dibangun sangat dekat dengan jalur rel kereta api, yaitu sekitar 3 m. Kawasan ini tentu merupakan kawasan yang rawan terjadi kecelakaan, baik terhadap warga maupun permukimannya.
Pengembangan Tawang
Oleh karenanya, ke depan Stasiun Tawang perlu dikembangkan. Pertama, penataan area / kawasan jalur transportasi dan penyelamatan aset-aset lahan milik PT KAI. Artinya, permukiman slums dan squatters yang makin rapat dan padat di sepanjang koridor jalur rel kereta api tampaknya memerlukan ketegasan dari Pemerintah Kota Semarang.

Kebijakan dan peraturan mengenai peruntukan bantaran rel kereta api harus dilaksanakan secara konsekuen, guna menghindari kecelakaan dan korban jiwa saat terjadi kecelakaan kereta api. Namun demikian perlu dipikirkan solusi yang tepat dalam merelokasi penduduk dari bantaran rel kereta api.

Kedua, pengembangan bangunan Stasiun Tawang. Dalam pengembangan bangunan stasiun perlu difikirkan pelestarian bangunan kuno sebagai peninggalan budaya. Contohnya Stasiun Manggarai dan Gambir di Jakarta, yang tetap melestarikan bentuk bangunan kunonya.

Pengembangan bangunan Stasiun Tawang sangat diperlukan, karena kapasitas stasiun ini sudah padat oleh penumpang (beserta pengantar dan penjemput). Bangunan yang ada seka-rang mungkin tetap dilestarikan, namun tak menjadi stasiun utama. Bisa saja dijadikan bangunan untuk ticketing, restoran, lobi, dan lain-lain.

Di sisi lain, perlu dibangun stasiun yang lebih modern, yang berfungsi sebagai stasiun masa depan yang mampu mengantisipasi kemajuan teknologi perkeretaapian yang berkembang pesat saat ini. Konsekuensinya adalah pengelolaan aset-aset lahan PT KAI.

Saat ini banyak aset-aset lahan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai area permukiman. Hal ini karena masih kurang dan lemahnya manajemen PT KAI dalam pengawasan aset-aset yang dimiliknya.

Ketiga, bagaimana jika sarana KA dikembangkan sebagai moda angkutan transportasi massal Kota Semarang dan sekitar. Gagasan ini dilontarkan karena melihat sejarahnya dulu, Gedung Lawang Sewu merupakan kantor pusat Jawatan Kereta Api Pemerintah Hindia Belanda (NIS), dengan stasiun-stasiun trem yang tersebar di Semarang seperti stasiun pertama Samarang NIS di Tambaksari, dan Halte Kemijen yang tidak jauh dari Samarang NIS, berada pada jalur Semarang-Demak.

Ketika NIS membangun stasiun baru di Tawang, sebagian Stasiun Samarang NIS dirobohkan dan hanya menyisakan gudang barang (sekarang dikenal sebagai Stasiun Semarang Gudang).

Tentunya dibutuhkan ahli-ahli perkeretaapian seperti Djoko Setiyowarno, Tjahyono Rahardjo dan lainnya untuk memikirkan kereta api sebagai angkutan massal di Semarang dan sekitarnya. Ini untuk menjawab problem kepadatan dan kemacetan lalu lintas akibat moda angkutan darat lain yang penuh polusi. (32)

Ir Mohammad Agung Ridlo MT, ketua Pusat Studi Planologi Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

SM, 06 September 2008


Read more.....

Kebergantungan Desa-Kota

Oleh Mohammad Agung Ridlo

JIKA visi ”Bali Ndeso Mbangun Deso” Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo tidak benar-benar diwujudkan, maka proses urbanisasi akan berlangsung terus, selama desa tidak menjanjikan tingkat kehidupan yang lebih baik.
Kota-kota besar akan semakin berkembang dan menjadi magnet bagi penduduk di sekitarnya. Migrasi tidak bisa dicegah, karena penduduk perdesaan berhak untuk mencari penghidupan yang lebih baik di kota. Pada gilirannya, kawasan perkotaan akan terjadi ledakan jumlah penduduk.


Pesatnya laju proses perpindahan penduduk secara berlebihan, dari wilayah perdesaan ke kawasan kota-kota besar, seringkali tidak diimbangi dengan keterpenuhan prasarana dan sarana yang mendukung. Artinya, terjadi kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan urban services di perkotaan.

Para migran yang tidak berhasil (minimnya pendapatan) sering disebut dengan golongan have nots, kaum miskin, kaum papa alias kaum marginal yang sering terpinggirkan dan luput dari pembangunan. Tampaknya kaum miskin atau kaum marginal itu masih saja belum mau beranjak dari Provinsi Jateng. Lihat saja data jumlah penduduk miskin di perkotaan Jawa Tengah sebanyak 2,76 juta jiwa (20,50 %) pada 2002.

Kemudian turun menjadi 2,67 juta jiwa (17,24 %) pada 2005. Selanjutnya pada 2007 jumlahnya meningkat lagi menjadi 2,68 juta jiwa (17,23 %).
Adapun jumlah penduduk miskin di perdesaan Jawa Tengah sebanyak 4,55 juta jiwa (24,96 %) pada 2002. Kemudian turun menjadi 3,86 juta jiwa (23,57 %) pada 2005. Selanjutnya pada 2007 jumlahnya meningkat lagi menjadi 3,87 juta jiwa (23,45 %).

Permasalahan Sosial

Bagi kaum miskin atau kaum marginal di perkotaan Jawa Tengah, tampaknya hanya bisa mengakses shelter yang kumuh (slum) dan liar (squatters).
Giliran berikutnya berkembanglah kondisi fisik lingkungan yang buruk (degradasi lingkungan).

Kawasan seperti itu sering membawa kecenderungan berkembangnya permasalahan sosial ekonomi masyarakat marginal yang erat dengan perilaku negatif. Suatu bentuk penyimpangan perilaku manusia, karena suasana lingkungan sudah tidak mendukung lagi. Seperti merebaknya prostitusi, kriminalitas berupa penodongan, pencurian, pemalakan, dan vandalisme.

Perilaku seperti itu merupakan penyakit masyarakat (pathology social) perkotaan. Jika mereka disulut sedikit saja, maka mudah untuk menjadi anarkis.

Di sisi lain, desa kehilangan tenaga-tenaga kerja produktif yang seharusnya sebagai bagian dari mata rantai roda kehidupan dan roda ekonomi perdesaan. Proses urbanisasi berlebih dan tidak terkendali, tampaknya juga membawa dampak terhadap sektor pertanian.

Selanjutnya, peningkatan laju pertumbuhan penduduk di perkotaan baik secara alamiah (karena fertilitas dan mortalitas) maupun migrasi menuntut konsekuensi terjadinya konversi lahan kawasan pertanian menjadi kawasan perkotaan.

Hal itu ditunjukkan dengan terjadinya konversi lahan pertanian menjadi lahan perkotaan di pantai utara Jawa yang mencapai kurang lebih 20 %. Dengan kata lain, konversi lahan pertanian menjadi lahan perkotaan membawa akibat kepada semakin menyempitnya lapangan pekerjaan di bidang pertanian, yang pada akhirnya semakin mendesak tingkat produktivitas pertanian.

Apabila melihat kecenderungan-kecenderungan yang ada dalam proses pembangunan, tampak bahwa pada tahun-tahun yang akan datang kemiskinan akan bergeser dari daerah perdesaan ke daerah perkotaan.

Hal itu terlihat dari Industrialisasi yang semakin laju, diikuti dengan perkembangan kegiatan ekonomi lain berskala besar seperti pertambangan dan perkebunan; akan menambah tekanan pada rakyat desa untuk melepaskan tanah mereka untuk digunakan sebagai tapak industri dan kegiatan ekonomi berskala besar itu.

Konsentrasi Besar

Industri dan kegiatan ekonomi berskala besar itu tidak akan mampu menampung penduduk perdesaan yang tergusur. Pertama, mereka akan meninggalkan desa dan masuk ke kota untuk mencari pekerjaan.

Kedua, mereka akan membuka hutan guna memperoleh sebidang tanah untuk bertani. Sementara itu, karena semakin menurunnya produktivitas lahan mereka, kita juga akan melihat terjadinya arus urbanisasi dari daerah upland ke kota. Itu berarti akan terjadi konsentrasi besar-besaran orang miskin di daerah perkotaan.

Kondisi tersebut telah menimbulkan kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Tampaknya, pendekatan pembangunan yang selama ini dilakukan banyak mengakibatkan urban bias. Hal itu perlu menjadi perhatian kita semua. Proses urbanisasi berlebih yang tidak terkendali dan makin mendesak produktivitas pertanian, jika dibiarkan akan mengancam ketahanan pangan nasional.

Oleh karena itu, terwujudnya ’’Bali Ndesa Mbangun Desa’’ yang dikampanyekan Gubernur Bibit Waluyo dulu, tampaknya menjadi tantangan yang tidak ringan. Pembangunan desa harus sinergis dengan pembangunan di kota.

Desa-kota (rural-urban linkage) harus didorong guna mengatasi pengaruh bias tata ruang yang terjadi. Sejalan dengan itu, pembangunan sumber daya manusia (SDM) harus selaras dan seimbang dengan pembangunan fisik atau wilayah. Mengacu kepada alasan-alasan tersebut, maka perlu adanya upaya untuk meningkatkan peran sektor pertanian dalam ekonomi daerah dengan pendekatan yang strategik, integratif, dan sinergis.

’’Pengembangan Wilayah dengan Konsep Agropolitan’’ atau ’’Pembangunan Pertanian dengan Pendekatan Perwilayahanî merupakan salah satu alternatif program yang sesuai dan memenuhi paradigma baru pembangunan pertanian.

Pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah perlu diberi kepercayaan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pertanian. Pemerintah daerah juga perlu ditugasi untuk memperkecil kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik di dalam wilayahnya mauupun antarwilayah terdekat.
Pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan perlu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi wilayah perkotaan terdekat (rural-urban linkage development system).(68)

Ir Mohammad Agung Ridlo MT, ketua Pusat Studi Planologi Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan agung (Unissula) Semarang, Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Cabang Jawa Tengah

SM, 11 Nopember 2008


Read more.....

MEMBANGUN BAYANG-BAYANG SURGA

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

Berbagai bencana dan musibah datang silih berganti. Baik bencana alam seperti: tsunami, gempa bumi, badai/angin kencang dan letusan gunung berapi, maupun bencana akibat ulah manusia seperti: longsor, banjir, intrusi air laut, penurunan muka tanah (land subsidence), kemiskinan dan lain-lain.
Untuk bencana yang terjadi karena alam, manusia tidak bisa mencegah terjadinya bencana. Manusia hanya bisa untuk menghindari dan mengupayakan agar tidak terkena bencana dan musibah tersebut. Sedangkan untuk bencana sebagai akibat ulah manusia, berarti manusia hendaknya belajar dari siklus kehidupan yang telah diciptakan Allah secara sempurna.

Alam ini diciptakan Allah dengan siklus secara teratur sempurna dan benar “Dan Allah, Dialah Yang mengirimkan angin lalu angin itu menggerakkan awan, maka Kami halau awan itu ke suatu negeri yang tandus/mati, lalu Kami hidupkan bumi setelah matinya dengan hujan itu. Demikianlah kebangkitan itu”. (QS Faathir/35:9).

Alam adalah satu kesatuan ecosystem, jika manusia sewenang-wenang dan tidak memperhatikan dan memahami alam sebagai satu kesatuan ecosystem, maka yang terjadi adalah kerusakan alam. Misal: adanya eksploitasi SDA secara berlebihan tanpa upaya memperbaharuinya, ijin penambangan galian C ditempat konservasi, menebang pohon secara liar (illegal logging), bergulirnya kebijakan memberikan ijin perjudian, IMB di jalur hijau, ijin HPH, dan lain-lain.

Allah sudah memperingatkan seperti dalam Al-Qur’an surat Ar Rum /30:41, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Pada gilirannya, terjadilah bencana dan musibah longsor, banjir, intrusi air laut, penurunan muka tanah (land subsidence), kemiskinan dan lain-lain yang selalu menghantui. Itu semua adalah bentuk peringatan Allah kepada manusia agar tidak ber-ulah sewenang-wenang dalam mengelola alam, kembalilah ke jalan yang benar, karena alam semesta sudah diciptakan Allah dengan sempurna dan siklus yang teratur sempurna dan benar.

Bencana lain sebagai akibat ulah manusia adalah bencana kemiskinan. Bencana kemiskinan bisa terjadi sebagai akibat bencana alam atau dampak dari suatu kebijaksanaan tertentu yang berkaitan erat dengan alam dan menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Jika potensi suatu wilayah tidak dikelola secara baik dan benar, maka besar kemungkinan menyebabkan wilayah menjadi kritis dan penduduknya menjadi menderita dan miskin.

Kemiskinan menurut Al-Qur’an sudah cukup jelas, diindikasikan bahwa sedikit banyak rizki yang akan diperoleh seseorang merupakan ketentuan Allah. “Allah melebihkan setengah kamu dari yang setengah dalam hal rizki. Maka tidaklah orang-orang yang dilebihkan itu memberikan rizki mereka atas hamba sahayanya (melainkan Allah juga), maka mereka sama saja padanya. Patutkah mereka ingkar akan nikmat Allah itu” (QS, 16:71). Selanjutnya “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rizki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat dan hamba-hamba-Nya”. (QS, 17:30).

Ingat kasus 15 September 2008 di Pasuruan, Jawa Timur. Orang-orang berbondong bondong menuju ke rumah H Syaichon, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Maksud baik H. Syaichon adalah membagikan zakat untuk membantu / menolong mereka yang kekurangan alias fakir miskin. Namun fakta berbicara lain, maksud baik itu tampaknya menjadi sebuah tragedi kemanusiaan. Sebanyak 21 orang orang tewas dan 16 lainnya luka-luka tatkala mengantre pembagian zakat.

Kita tidaklah perlu berprasangka yang tidak baik (shu’udhon) terhadap H. Syaichon. Hendaknya kita istighfar, bahwa musibah yang kita hadapi itu menjadi pelajaran, memahami musibah yang timbul bukan karena Allah mendzalimi kita (tapi sebaliknya) karena kita telah mendzalimi diri kita sendiri. Kelompok orang-orang kaya sudah sepatutnya tidak tutup mata terhadap kemiskinan yang ada disekelilingnya. Hanya saja perlu diatur cara penyampaian / pembagian rejekinya dari si kaya ke si miskin. Dengan harapan jangan sampai menjadi tragedi kemanusiaan yang berupa musibah dan malapetaka.

Memperhatikan berbagai bencana dan musibah datang silih berganti tersebut, maka perlu adanya pemikiran tentang bagaimana mengatur dan menata suatu ruang perkampungan/permukiman sebagai tempat bermukim yang dapat memberikan kesejahteraan dan keselamatan. Manusia sebagai Kholifatul Fil Ardhy diminta oleh Allah untuk mengatur dan mengelola alam ini agar Rahmatan Lil Alamin, bermanfaat bagi semuanya.
Sesuai dengan tujuan Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW, dalam mengatur dan mengelola alam ini, konsep penataan ruang perlu dibentuk oleh nilai-nilai akhlaqul karimah, Dengan akhlaqul karimah dapat ditentukan luas, jenis, ukuran ruang fisik yang dibutuhkan, dengan penuh tanggung jawab (konsekuensi). Akhlaqul Karimah disini bukan sekedar etika, susila atau norma-norma kebajikan, tetapi juga adalah pertanggungjawaban manusia yang telah menyatakan dirinya beriman kepada Allah SWT.
Dalam Al-qur’an disebutkan “Dan inilah jalan Tuhanmu yang lurus. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan ayat-ayat kepada orang-orang yang mengambil pelajaran. Bagi mereka adalah Darussalam di sisi Tuhan mereka, dan Dialah pelindung mereka, disebabkan amal-amal mereka”. (QS 6:126-127).

“Allah-lah yang menyeru ke Darussalam, dan menunjuki orang-orang yang dikehendaki ke jalan lurus”. (QS 10:25).

Pada ayat-ayat tersebut mengandung kata “Darussalam”, Darussalam adalah suatu tempat yang ada di sisi Alah SWT, sebagai tempat yang berada dalam keridlaan-Nya. Darussalam diberikan-Nya hanya kepada orang-orang yang berada di jalan yang lurus. Karena itu mereka senantiasa berada di dalam agama-Nya yang benar. Darussalam adalah sebuah tempat menetap atau tempat tinggal, penduduknya senantiasa melakukan kegiatan-kegiatan bermanfaat atau beramal saleh. Dengan kata lain, permukiman yang proses terbentuknya berdasarkan ajaran Islam ialah permukiman “Darussalam”. Dar berarti rumah, perkampungan, wilayah, daerah, kawasan atau negara. Salam berarti keselamatan, kesejahteraan dan As-Salam bisa berarti keselamatan, kesejahteraan dalam Islam. Jadi Darussalam ialah perkampungan/permukiman yang menimbulkan kesejahteraan dan keselamatan, hal ini disebabkan rasa patuh pemukimnya melaksanakan hukum-hukum Islam.

Oleh karenanya, kita perlu membangun bayang-bayang surga di muka bumi ini. Meminjam istilah yang selalu disebut-sebut disetiap pertemuan oleh Dr.dr. Rofiq Anwar, Sp.PA Rektor Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), membangun bayang-bayang surga dengan bentuk “cintai Allah, sayangi sesama, selamat menyelamatkan”.

Kehidupan manusia tidak akan lepas dari kasih sayang, cinta kasih dan pengabdian. Hal ini merupakan salah satu fitrahnya yang hakiki. Dengan kasih sayang dan cinta kasih, manusia mendapatkan banyak kebaikan., memperoleh kelangsungan hidup dan dapat merasakan banyak kenikmatan. Sedangkan dengan pengabdian, manusia menyadari keberadaan, fungsi, status dan makna keseluruhan tugas kehidupannya. Dari kasih sayang, cinta kasih dan pengabdian, maka akan tampak nyata lambang, identitas dan bukti keberadaan manusia sebagai mahluk Allah yang mulia di bumi.

Membangun bayang-bayang surga di muka bumi ini seperti permukiman “Darussalam”. Perkampungan/permukiman sebagai tempat menetap atau tempat tinggal bagi penduduknya yang senantiasa melakukan kegiatan-kegiatan bermanfaat atau beramal saleh. Suatu bentuk permukiman yang Rahmatan lil alamin, yang dapat membawa kerahmatan, kesejahteraan dan keselamatan bagi seluruh alam (bumi, manusia, tumbuh-tumbuhan dan hewan).

Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT, Ketua Pusat Studi Planologi Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Cabang Jawa Tengah.



Read more.....

Jumat, 31 Oktober 2008

42 Titik Jadi Sasaran Permukiman Kumuh

Sebagian Besar di Semarang Utara

SEMARANG- Jumlah permukiman kumuh saat ini merebak di puluhan titik lokasi. Jika pada tahun 1963 terdapat 21 lokasi permukiman kumuh (slums and squatters), data penelitian tahun 2002 menunjukkan jumlah itu meningkat menjadi 42 lokasi.

Hasil penelitian Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula) tahun 2002 menunjukkan 13 titik lokasi permukiman kumuh berada di Kecamatan Semarang Utara. Titik-titik permukiman kumuh, kata Ketua Pusat Studi Planologi Unissula M Agung Ridlo, antara lain berada di daerah Krakasan, Makam Kobong, Stasiun Tawang, Bandarharjo, Kebonharjo, Kampung Melayu, Tanjung Mas, Dadapsari, Purwosari, Plombokan, dan Panggung.

Berdasarkan hasil studi yang sama, sejumlah kawasan di Kecamatan Tugu juga dihuni oleh kaum suburban. Agung menemukan permukiman kumuh di Mangkang Kulon, Mangkang Wetan, Mangunharjo, Randugarut, Karanganyar, Tugurejo, dan Jrakah.

''Daerah Semarang bagian utara menjadi daya tarik tersendiri bagi para pendatang. Kawasan dekat pantai seperti Bandarharjo dan Mangunharjo menjadi pusat perdagangan dan industri yang menarik orang untuk datang dan bekerja,'' kata dia.

Proses terbentuknya permukiman kumuh, lanjut Agung, terjadi karena para pekerja memilih tinggal di dekat tempat kerja. Perkembangan Kota Semarang bermula dari sekitar pelabuhan yang diikuti pertumbuhan industri di sekitar Genuk dan Kaligawe. Sementara perdagangan dan jasa berada di sekitar Johar. Perkembangan yang begitu pesat di pusat perdagangan, industri, dan jasa mengakibatkan kebutuhan akan lahan semakin meningkat. Sementara pada bagian lain, para pendatang seringkali tidak memiliki keterampilan dan bekal yang cukup dari kampung halaman.

''Mereka kemudian mencari tempat tinggal seadanya di dekat pabrik atau pantai. Sedikit demi sedikit permukiman kumuh pun terbentuk.''

Kondisi permukiman kumuh itu berbeda dengan standar permukiman yang ada di kota. Permukiman itu, acap tidak layak huni lantaran kotor, lusuh, tidak sehat, tidak tertib, dan tidak teratur.

Agung mengelompokkan permukiman kumuh yang ada di Kota Semarang ke dalam empat model, yakni model optimal, pathological, premature, dan intermediate.

Model pathological, biasanya terjadi di lokasi yang berdekatan dengan pusat aktivitas perdagangan, pertokoan, dan pasar. Pada lokasi tersebut, terlalu banyak migran berpendapatan kecil.

Sementara model intermediate berada di pusat aktivitas pergudangan, transportasi kereta api, pelabuhan, atau pusat perdagangan. Sedangkan model prematur dapat dilihat pada permukiman nelayan di pinggiran kota. Pada optimal model, infrastruktur permukiman potensial namun pengakuan atas lahan tidak ada.

''Beberapa di antara permukiman kumuh tipe optimal diakses berbagai fasilitas seperti listrik dari PLN. Namun sejatinya warga yang tinggal di sana rentan digusur karena menempati tanah yang bukan miliknya,'' kata Agung.

Peraturan tata ruang, seharusnya menjadi referensi berbagai pengambil kebijakan lintas sektoral. PT PLN , misalnya, seharusnya memiliki referensi tempat-tempat yang tidak direkomendasikan sebagai permukiman dan mana yang bukan.

Program permukiman murah dan sederhana pun tidak cukup mampu menyentuh kebutuhan warga akar rumput. Jika tidak, penataan kota akan semakin tumpang tindih dan masalah permukiman tidak akan terselesaikan.

Sumber : Suara Merdeka
Read more.....

Jumat, 24 Oktober 2008

Grosir Seharusnya Pindah

MEMBENAHI Pasar Johar memang perlu dilakukan sangat hati-hati karena persoalan di sana sangat kompleks. Tidak bisa serta-merta tempat perbelanjaan tradisional ternama di Jateng itu ditata begitu saja tanpa melihat secara mendalam berbagai faktor yang menjadikan kondisi pasar itu seperti sekarang.

Sebelum menata Johar seharusnya pemerintah mempertimbangkan banyak hal. "Salah satunya adalah dengan melihat Pasar Johar sebagai bangunan yang berkaitan dengan nilai-nilai sejarah,'' kata Ketua Pusat Studi Planologi Fakultas Teknik Unissula Semarang Ir M Agung Ridlo MT. Dari segi struktur bangunan, pasar tradisional itu dinilai Agung masih memiliki kekuatan yang cukup baik sehingga tepat jika dipertahankan.

"Bangunan tersebut memiliki sistem pengudaraan dan pencahayaan yang baik sehingga memberi kenyamanan bagi orang yang berada di dalamnya,'' kata dia.

Saat ini yang menyebabkan tempat itu tidak nyaman digunakan adalah karena kelebihan jumlah pedagang sehingga cenderung sumpek dan semrawut.

Untuk mengatasi kesemrawutan itu, menurut dia, lebih tepat jika dilakukan penataan, bukan pembongkaran.

Penataan dapat dillakukan dengan pengubahan tingkat pasar regional menjadi lokal. Pedagang grosir yang banyak dijumpai di pasar tersebut seharusnya dipisahkan dari pedagang lokal.

Sebab pedagang grosir itu membuat semakin banyak orang yang beraktivitas di dalamnya, seperti kuli panggul dan sopir mobil pengangkut barang. Selain itu, warung makan akan banyak bermunculan dengan alasan untuk memudahkan para pekerja tersebut mencari makan.

Daerah Pinggiran

Menurut dia, sebaiknya pedagang grosir dipindah ke daerah pinggiran. "Pasar Waru dapat dijadikan alternatif lokasi untuk pedagang grosir,'' kata dia. Pemindahan tersebut akan banyak mengurangi jumlah orang yang beraktivitas di Johar.

''Sebagian dari para pekerja seperti kuli panggul secara otomatis akan mengikuti pedagang grosir tersebut. Sebab, pembeli barang grosirlah yang biasanya menggunakan jasa para kuli panggul seiring dengan banyaknya barang yang mereka beli.''

Pemindahan tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan pada pedagang grosir di dalam, tapi juga di luar pasar, misalnya yang ada di Jl Pedamaran. Keberadaan pedagang grosir di jalan itu mengakibatkan banyak truk pengangkut barang berlalu lalang sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Dengan pemindahan, menurut dia, kemacetan bisa teratasi. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat pedagang grosir tentu tidak serta-merta mau pindah. Karena itu, butuh perencanaan dan pendekatan secara matang.

Sumber : Suara Merdeka
Read more.....